Banting-bantingan Harga.
Sobat! banting piring itu pertanda marah, banting kolor itu pertanda tidak waras, la kalau banting harga pertanda apa?
Diantara dinamika persaingan para pedagang adalah adanya praktek banting-bantingan harga. Banyak alasan yang mendasari prkatek banting harga, bisa jadi karena mengejar momentum yang tinggal sesaat, semisal yang terjadi pada akhir ramadhan. Bisa pula karena adanya pesaing, dan adanya keinginan untuk menguasai pasar dan menjatuhkan pesaing, dan masih ada alasan lainnya.
Bagi konsumen, praktek semacam ini sangat menguntungkan, karena mereka mendapatkan barang dengan harga yang relatif murah.
Namun bagaimana dengan para pedagang, terutama yang modalnya cekak alias kecil? Tentu praktek banting-bantingan harga semacam ini sangat merugikan dan mengancam eksistensi mereka. Wajar bila praktek semacam ini dilarang dalam Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim pada penggalan ucapan beliau berikut ini :
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangkitamemakan makanan kedua orang yang berlomba-lomba (dalam jamuan tamu atau lainnya) (HR Abu Dawud dan lainnya)
Yang dimaksud dengan kedua orang yang berlomba-lomba pada hadits ini ialah dua orang yang masing-masing dari keduanya berusaha untuk mengungguli kawannya dalam hal donasi. Misalnya keduanya membuat jamuan yang mewah untuk mengungguli jamuan yang disajikan oleh kawannya, ataupun perlomba-lombaan dalam hal jual beli. Masing-masing dari penjual memberikan potongan harga pada barang dagangannya, agar para konsumen tidak membeli dari penjual lainnya.
Imam Ahmad dengan tegas membenci praktek semacam ini, dan membenci konsumen yang membeli dari keduanya.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya dua hal:
1) Mencegah masyarakat dari memakan harta kedua orang yang berlomba-lomba tersebut. Karena membeli dagangan atau memakan jamuan mereka dapat menjadikan mereka merasa puas sehingga menjadikan mereka semakin hanyut dan terus menerus dalam perbuatan yang dibenci oleh ALlah dan Rasul-Nya semacam ini..
2) Dengan meninggalkan hidangan keduanya dan tidak membeli dari keduanya maka keduanya akan segera menghentikan perlombaan mereka yang tercela ini. (I’ilamul Muwaqiin 3/206)
bagaimana dengan hukum berbelanja untuk keperluan lebaran di mall seperti Matahari/Ramayana dsb, seperti yang kita ketahui bila menjelang lebaran maka toko-toko tersebut perang harga dengan banting harga, apakah kita boleh membelinya pak ustadz? bahkan di minimarket-minimarket di sekitar rumah pun melakukan hal yang sama(perang diskon). terimakasih atas perhatiannya.
Wassalamu’alaikum
dalam kondisi apapun hukumnya seperti yg telah dijelaskan di atas.
wassalamu’alaikum
Bismillah
Assalaamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh
Afwan Ustadz mau tanya,
1. Apakah hukumnya memberikan harga promo sama dengan banting harga?
2. Bagaimana hukumnya apabila travel umroh/haji memberikan harga promo (harganya dibawah harga/biaya normal) tetapi dengan menunggu beberapa tahun baru bisa berangkat, tetapi uang/biaya telah dibayar lunas di depan?
Mohon pencerahannya ustadz, Jazaakallahu khairan
Wassalamu’alaikum
harga promo boleh, asalkan wajar baik nominal dan masa promosinya dan tidak sampai merusak pasaran.
Masalah haji/umrah dengan sistem yg disebutkan pada dasarnya boleh karena itu bisa dianggap sbg sistem salam, namun waspadalah, karena banyak penipuan dengan cara seperti itu.
wassalamu’alaikum