Pendahuluan:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Adanya minat menjadi pengusaha dalam diri anda adalah satu karunia yang patut disyukuri dan segera diupayakan agar benar-benar terwujud menjadi kenyataan. Negri kita yang kaya akan sumber daya alam, namun pengangguran seakan terus bertambah banyak, dan kekayaan alam kita terus dinikmati oleh orang lain.
Bukan hanya kekayaan alam yang dimiliki negara kita, namun pasar yang terus berkembang dengan subur juga ada di negri kita. Walau demikian, fakta membuktikan bahwa semua itu lebih banyak disadari dan dinikmati oleh orang lain dibanding bangsa sendiri.
Mungkin salah satu aspek yang melatarbelakangi adanya kondisi ini adalah minimnya jumlah wirausahawan di negri ini. Menurut data Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Indonesia masih membutuhkan sekitar 4,75 juta orang wirausaha. Sedangkan berdasarkan pendekatan usaha formal jumlah yang ada baru sekitar 592.467 orang wirausaha, atau masih dibutuhkan sekitar 4,15 juta wirausaha.
Tidak heran produk-produk murahan dari negri lain dari hari-kehari semakin deras membanjiri negri kita. Sedangkan kekayaan alam negri kita yang melimpah hanya kita jual dalam bentuk bahan mentah. Adapun rakyat kita banyak yang merasa puas dengan menjadi karyawan di negri sendiri atau di negri orang.
Fakta ini mendorong keprihatinan berbagai kalangan. Karena itu mereka berusaha membuka peluang-peluang kewirausahaan. Diantara peluang kewirausahaan yang saat ini banyak digemari oleh berbagai kalangan ialah usaha “dropshipping”.
Mengenal Dropshipping.
Pada dasarnya, menjadi seorang pengusaha sukses adalah cita-cata banyak orang. Walau demikian, sering kali mereka beranggapan bahwa cita-cita ini tak ubahnya impian di siang bolong alias serasa mustahil tewujud. Masyarakat berpikiran demikian, karena mereka beranggapan bahwa dunia usaha hanyalah milik orang-orang yang berkantong tebal atau paling kurang dilahirkan di tengah keluarga kaya raya.
Hadirnya sistem dropshipping di tengah masyarakat bak hembusan angin surga bagi banyak orang untuk dapat mewujudkan impian besar mereka.
Betapa tidak, dengan sistem “dropshipping” anda dapat menjual produk bahkan berbagai produk ke konsumen. Semua itu tanpa butuh modal atau berbagai piranti keras lainnya. Yang dibutuhkan hanyalah foto-foto produk yang berasalkan dari supplier/toko. Anda dapat menjalankan usaha dengan sistem ini walau tanpa membeli barang terlebih dahulu. Namun demikian anda dapat menjual produk dimaksud ke konsumen dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper.
Dalam sistem dropshipping konsumen terlebih dahulu melakukan pembayaran baik tunai atau via transfer ke rekening dropshipper. Selanjutnya dropshipper melakukan pembayaran kepada supplier sesuai dengan harga beli dropshipper disertai dengan ongkos kirim barang ke alamat konsumen. Sebagaimana dropshipper berkewajiban menyerahkan data konsumen; berupa nama, alamat, dan nomor telpon kepada supplier. Bila semua prosedur di atas telah selesai, maka supplier bertugas mengirimkan barang yang dibeli kepada konsumen.
Namun perlu dicatatkan; walau supplier yang mengirimkan barang, akan tetapi nama dropshipper-lah yang dicantumkan sebagai pengirim barang. Dengan demikian, konsumen tidak mengetahui bahwa sejatinya ia membeli barang dari supplier (pihak ke dua) dan bukan dari dropshipper (pihak pertama).
Keuntungan Sistem Dropshipping.
Semua orang pasti menyadari bahwa salah satu tujuan utama setiap kegiataan wirausaha ialah mendapatkan keuntungan. Karena itu sudah sepantasnya anda bila menanyakan apa saja kuntungan mengikuti sistem ini.
Secara umum, menjalankan dropshipping memiliki banyak sisi positifnya, diantaranya sebagai berikut:
1. Dropshipper, mendapatkan keuntungan atau fee atas jasanya memasarkan barang milik supplier.
2. Tidak butuh modal besar untuk dapat mengikuti sistem ini.
3. Sebagai dropshipper, anda tidak perlu menyediakan kantor dan gudang barang.
4. Walau tanpa berbekalkan pendidikan tinggi, asalkan anda cakap dalam berselancar di dunia maya (berinternet) maka anda dapat menjalankan sistem ini.
5. Anda terbebas dari beban pengemasan dan pengantaran produk.
6. Sistem ini tidak kenal batas waktu atau ruang, alias anda dapat menjalankan usaha ini kapanpun dan dimanapun anda berada.
Hukum Dropshipping.
Sebagai pengusaha muslim, tentu anda bukan hanya memilikirkan kemudahan atau besarnya keuntungan suatu jenis kewirausahaan. Status halal & haram setiap jenis usaha yang hendak dijalankan pastilah menempati urutan pertama dari sekian banyak pertimbangan anda. Sikap ini selaras dengan doa yang senantiasa anda panjatkan kepada Allah Azza wa Jalla:
للَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Ya Allah cukupkanlah aku dengan rizki-Mu yang halal sehingga aku tidak membutuhkan kepada hal-hal yang Engkau haramkan. Dan jadikanlah aku merasa puas dengan kemurahan-Mu sehingga aku tidak mengharapkan kemurahan selain kemurahan-Mu.
Dan untuk mengetahui status hukum halal haram suatu perniagaan, maka anda harus melihat tingkat keselarasan sistem tersebut dengan prinsip-prinsip dasar perniagaan dalam Syari’at. Bila perniagaan tersebut selaras dengan prinsip syari’at maka halal untuk anda jalankan. Namun bila terbukti menyeleweng dari salah satu prinsip atau bahkan lebih maka sudah sepantasnya anda mewaspadainya.
Berikut beberapa prinsip syari’at dalam perniagaan yang perlu dicermati karena berkaitan erat dengan sistem dropshipping:
Prinsip Pertama : Kejujuran.
Berharap mendapat keuntungan dari suatu perniagaan bukan berarti menghalalkan dusta. Karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya arti kejujuran dalam perniagaan, diantara melalui sabdanya:
(البيعان بالخيار ما لم يتفرقا، فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما) متفق عليه
“Kedua orang yang terlibat transaksi jual-beli, selama belum berpisah, memiliki hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akadnya. Bila keduanya berlaku jujur dan transparan, maka akad jual-beli mereka diberkahi. Namun bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya keberkahan penjualannya dihapuskan.” Muttafaqun ‘alaih.
Prinsip Kedua : Jangan Menjual Barang Yang Tidak Anda Miliki.
Islam begitu menekankan kehormatan harta kekayaan umatnya. Karena itu, islam mengharamkan atas umat Islam berbagai bentuk tindakan merampas atau pemanfaatan harta orang lain tanpa izin atau kerelaan darinya. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (An Nisa’ 29),
(لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه)
“Tidak halal harta orang muslim kecuali atas dasar kerelaan jiwa darinya”. Riwayat Ahmad, dan lainnya.
Begitu besar penekanan Islam tentang hal ini, sehingga Islam menutup segala celah yang dapat menjerumuskan umat Islam kepada praktek memakan harta saudaranya tanpa alasan yang dibenarkan.
Prinsip Ketiga : Hindari Riba Dan Berbagai Celahnya.
Sejarah umat manusia telah membuktikan bahwa praktek riba senantiasa mendatangkan menghancurkan tatanan ekonomi masyarakat. Wajar bila islam mengharamkan praktek riba dan berbagai praktek niaga yang dapat menjadi celah terjadinya praktek riba.
Diantara celah riba yang telah ditutup dalam Islam menjual kembali barang yang telah anda beli namun secara fisik belum sepenuhnya anda terima dari penjual. Belum sepenuhnya anda terima bisa jadi:
A. Anda masih satu majlis dengan penjualnya.
B. Atau fisik barang belum anda terima walaupun anda telah berpisah tempat dengan penjual. Pada kedua kondisi ini anda belum dibenarkan menjual kembali barang yang telah anda beli, mengingat kedua kondisi ini menyisakan celah terjadinya praktek riba. Sahabat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma mengisahkan:
فإن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها التجار إلى رحالهم. رواه أبو داود والحاكم
Rasulullah melarang dari menjual kembali setiap barang ditempat barang itu dibeli, hingga barang itu dipindahkan oleh para pembeli ke tempat mereka masing-masing.” Riwayat Abu dawud dan Al Hakim
Dan pada hadits lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ(. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ. متفق عليه
“Barang siapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar telah menerimanya” Ibnu ‘Abbas berkata: Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan. Muttafaqun ‘alaih.
Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma ditanya lebih lanjut tentang alasan larangan ini menyatakan:
ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ.
” Yang demikian itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda (sekedar kedok belaka).” Muttafaqun ‘alaih.
Sistem dropshipping pada tahapan prakteknya bisa saja melanggar ketiga prinsip di atas atau salah satunya, sehingga keluar dari aturan syariat alias haram. Seorang dropshipper bisa saja mengaku sebagai pemiliki barang atau paling kurang sebagai agen, padahal pada kenyataannya tidak demikian. Karena dusta ini bisa jadi konsumen menduga bahwa ia mendapatkan barang dengan harga murah dan terbebas dari praktek percaloan, padahal kenyataannya tidak demikian. Andai ia menyadari bahwa ia sedang berhadapan dengan seorang agen atau pihak kedua, bisa saja ia mengurungkan pembeliannya.
Pelanggaran bisa juga berupa dropshipper menawarkan lalu menjual barang yang belum ia terima, walaupun ia telah membelinya dari supplier. Dengan demikian dropshipper melanggar larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.
Atau bisa jadi dropshipper menentukan keuntungan melebihi yang diizinkan oleh supplier. Jelaslah ulah dropshipper ini merugikan supplier, karena barang dagangan miliknya telat laku, atau bahkan kehilangan pasarnya.
Solusi:
Agar terhindar dari berbagai pelanggaran di atas, maka anda dapat saja melakukan salah dari beberapa alternatif berikut:
Alternatif Pertama: Sebelum menjalankan sistem dropshipping, terlebih dahulu anda menjalin kesepakatan kerjasama dengan supplier. Atas kerjasama ini anda mendapatkan wewenang untuk turut memasarkan barang dagangannya. Dan atas partisipasi anda dalam pemasaran ini, anda berhak mendapatkan fee alias upah yang nominalnya telah disepakati bersama pula.
Penentuan fee atas jasa pemasaran ini bisa saja dihitung berdasarkan waktu kerjasama, atau berdasarkan jumlah barang yang berhasl anda jual. Bila alternatif ini yang menjadi pilihan anda, berarti anda bersama supplier menjalin akad “ju’alah” (jual jasa). Yaitu salah satu model dari akad jual-beli jasa yang upahnya ditentukan sesuai dengan hasil kerja, bukan waktu kerja.
Alternatif Kedua : Anda juga dapat mengadakan kesepakatan dengan para calon konsumen yang membutuhkan berbagai macam barang. Dan atas jasa anda mengadakan barang, anda mensyaratkan imbalan dalam nominal tertentu. Dengan demikian anda menjalankan model usaha jual beli jasa, atau semacam biro jasa pengadaan barang.
Alternatif Ketiga : Anda juga dapat menggunakan skema akad salam dalam aktifitas anda. Dengan demikian anda berkewajiban menyebutkan berbagai kriteria barang kepada calon konsumen baik dilengkapi dengan gambar barang atau tidak. Dan setelah ada calon konsumen yang berminat terhadap barang yang anda tawarkan dengan harga yang disepakati pula, maka anda baru mengadakan barang. Skema salam samacam ini barang kali yang paling mendekati sistem dropshipping, walau demikian perlu dicatatkan dua hal penting yang mungkin membedakan antara keduanya:
1. Dalam skema akad salam calon konsumen harus melakukan pembayaran secara tunai nan lunas pada awal akad.
2. Semua resiko selama pengiriman barang hingga barang tiba di tangan konsumen menjadi tanggung jawab dropshipper dan bukan supplier.
Alternatif Keempat : Anda menggunakan skema akad murabahah lil ‘amiri bissyira’ (pemesanan tidak mengikat). Yaitu ketika ada calon konsumen yang tertarik dengan barang yang anda pasarkan, segera anda mengadakan barang tersebut sebelum ada kesepakatan harga dengan calon pembeli. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, segera anda mengirimkannya ke calon pembeli. Setiba barang di tempat calon pembeli, anda baru mengadakan negoisasi penjualan dengannya. Dan sudah dapat diduga bahwa calon pembeli memiliki wewenang oenuh untuk membeli atau mengurungkan rencana pembeliannya.
Mungkin anda berkata; bila alternatif ini yang saya pilih, betapa besar resiko yang harus saya pikul, dan betapa susahnya kerja saya, terlebih bila calon pembeli berdomisi jauh dari tempat tinggal saya?
Saudaraku! Apa yang anda utarakan benar adanya, karena itu mungkin alternatif ini paling sulit untuk diterapkan terutama bila anda menjalankan bisnis secara online.
Walau demikian, bukan berarti besarnya resiko tidak dapat ditanggulangi. Untuk menanggulangi besarnya resiko yang harus anda tanggung, anda sebagai penjual dapat mensyaratkan hak khiyar (hak pilih membatalkan pembelian) kepada supplier dalam batas waktu tertentu. Dengan demikian, bila calon pembeli anda batal membeli anda dapat mengembalikan barang tersebut kepada supplier . Sebagaimana anda juga dapat mensyaratkan kepada calon pembeli bahwa batal membeli ia menanggung seluruh biaya mendatangkan barang dan mengembalikannya kepada supplier.
Penutup :
Paparan singkat tentang skema dropshipping diatas, semoga dapat menambah khazanah ilmu agama anda. Dan besar harapan saya semoga Allah Ta’ala memudahkan dan memberkahi perniagaan anda. Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab
Assalamu’alaikum.
Ustadz, Bagaimana hukumnya menjual barang yang dia (si penjual) sendiri belum mengetahui kondisi aslinya?
karena dalam praktik dropshipping yang terjadi di Indonesia si reseller seringnya menjual barang yang dia sendiri tidak tahu kondisi aslinya, belum pernah beli sampel barang untuk mengetahui kondisi barang aslinya, belum pernah melihat secara langsung barangnya, tidak tahu lokasi barang ada dimana.
Sehingga ketika menjelaskan ke calon pembeli online, penjual hanya mengandalkan “katanya supplier” (yang penjual juga tidak tau seberapa jujur supplier dalam menjelaskan barangnya) dan juga mengandalkan persepsi sendiri berdasarkan melihat foto yang diberikan supplier.
Akibat lain dari hal ini adalah juga sering terjadi dimana reseller mengira mengambil barang dari supplier pusat, padahal ternyata reseller tadi mengambil/mendropship dari reseller yang sebenarnya juga hanya dropship dari supplier lain. Sehingga terjadi semacam makelar di atas makelar
Jazakallahu khairan katsira atas penjelasannya
Wassalamu’alaikum
apa yg saudara sebutkan adalah sebagian dari sisi gelap dropshipping. karena itu pada artikel di atas dijelaskan beberapa solusi untuk menghindari kejadian semisal yang saudara sebutkan.
Afwan Ustadz, masih bingung dengan yang ini:
“Pelanggaran bisa juga berupa dropshipper menawarkan lalu menjual barang yang belum ia terima, walaupun ia telah membelinya dari supplier. Dengan demikian dropshipper melanggar larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.”
Bukankah semua sistem dropship seperti itu?
Si reseller/dropshipper menawarkan lalu menjual barang yang tidak pernah ia terima / tidak pernah menerima barangnya. Karena barang di kirim langsung dari supplier ke si pembeli dengan nama pengirim si reseller/dropshipper.
Sedangkan dalam akad salam yang saya pahami, diperbolehkan karena si pencari barang/reseller menerima barang dulu dari supplier (sehingga mengetahui kondisi barang aslinya seperti apa) baru kemudian menyerahkan ke pembeli yang pesan barang
Bagaimana ini Ustadz?
Karena selama ini banyak sekali permintaan yang ingin menjadi dropshiper jilbab syari dan gamis syari di kami, tapi kami masih menahan diri (menolaknya) karena takut dengan kejelasan hukumnya. Meskipun hukumnya lebih dikenai ke si reseller/dropshipper tapi kami sebagai supplier takut jika turut dihukumi karena turut mendukung kemunkaran.
bagaimana kalau kita berkata jujur kepada pembeli bahwa
– kita hanya perantara/agen/dropship BUKAN penjual
– kita hanya ds yang mengambil LABA sendiri (bukan bonus/laba dari penjual)
– kita tidak memiliki stok apapun
– BARANG dikirim penjual langsung ke pembeli tanpa diketaui kondisi oleh kami perantara
– namun bila barang Bergaransi mengalami masalah, perantara siap membantu dengan sebaik-baiknya
– jika pembeli setuju dan ridho, mari kita lanjutkan transaksi
Ahmad: sama saja, jujur atau tidak jujur, karena masalahnya bukan pada jujur atau tidak jujurnya, namun karena seorang dropshipper menjual barang yg belum berada di tangannya (ready stok) sedangkan pembeli juga belum melunasi pembayaran. Paktek semisal ini membuka celah lebar terjadinya praktek riba.
Assalamualaikum wr wb
Afwan ustadz masih belum faham untuk alternatif yang pertama.
Misal: penjual memang buka dropshiping bagi siapapun yang ingin membantu menjual produknya. Dan si penjual sudah menuliskan detail produknya secara jelas dan ada harga khusus untuk dropshiper, untuk harga jual ada yg sudah ditentukan oleh penjual dan ada yg diserahkan ke dripshiper.
Itu hukumnya bagaimana ustadz?
Mohon penjelasannya ustadz, syukron